Rouf 'Azmi FPI Dibubarkan | Kumpulan Makalah Perkuliahan

Thursday 16 February 2012

FPI Dibubarkan




Nampaknya keinginan masyarakat untuk pembubaran FPI tidak segera terwujud karena Kementrian Dalam Negeri Masih memberikan kesempatan dua kali lagi sebelum FPI benar-benar lenyap di Indonesia.
"Kita sudah mengirimkan Surat teguran kedua kepada FPI. kejadian pertama terjadi di Monas dan kejadian kedua di Kemendagri. kalau masih terjadi lagi maka sesuai dengan UU NO.8 maka akan dilakukan pembekukan, dan jika terjadi anarkis kembali maka akan dibubarkan" kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).

Gamawan juga menegaskan "itu sudah sesuai dengan UU No.8 Tahun 1985 tentang oramas. pihaknya tidak bisa langsung membubarkan FPI karena harus melewati dua
tahapan tersebut.

Gamawwan mengaku tidak serta merta dapat membubarkan FPI karena terganjal aturan tersebut. karena itu, pihaknya tengah berupaya untuk merevisi undang-undang tersebut.

"Ini kelemahan UU kita, karena itu sedang ada pembahasan di DPR untuk mengganti UU No. 8, karena UU No. 8 itu menurut saya terlalu lemah, untuk mengakomodir dinamika yang berkembang." terangnya.

Ditulis Oleh : Abdur Rouf Hari: 6:20 pm Kategori:

Comments
0 Comments