Rouf 'Azmi Penyelesaian Hukum Waris | Kumpulan Makalah Perkuliahan

Friday 9 November 2012

Penyelesaian Hukum Waris


Asni Zubair, S. Ag., M.H.I., (41 tahun), mengatakan, pembagian harta waris di lingkup masyarakat Indonesia sampai saat ini, masih sering menimbulkan konflik diantara ahli waris. Untuk menyelesaikan sengketa dalam pembagian harta warisan, bisa didasarkan pada Hukum Waris Islam, bisa juga didasarkan pada Hukum adat. Sementara implementasi Hukum Waris Islam pada seorang individu, atau masyarakat dengan etnis tertentu, tidak dapat dilepaskan dari keadaan-keadaan yang ada dan mempengaruhi perilaku individu ataupun masyarakat. Yang terpenting adalah diterimanya hasil musyawarah suatu pembagian harta waris oleh para ahli waris, tanpa diwarnai konflik lagi. Upaya-upaya memberi pemahaman masyarakat tentang bagaimana penerapan Hukum Waris Islam bisa dilakukan melalui sugesti, simpati, sosialisasi dan internalisasi.

                Hal tersebut disampaikan Dosen STAIN Watampone, Bone, Sulawesi Selatan, setelah melakukan riset tentang pembagian harta waris, pada masayarakat Bugis di Kabupaten Bone, dan bagaimana menyelesaikan konflik diantara ahli waris, ketika terjadi masalah pembagian warisan di antara mereka. Hasil riset putra kelahiran Bone ini dirangkum  menjadi karya disertasi untuk meraih Gelar Doktor Bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dengan mengangkat judul “Resolusi Konflik Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam  Dan Hukum Adat Pada Masyarakat Bugis di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan” .  Karya Disertasi Asni Zubair dipertahankan di Hadapan Tim Penguji : Dr. Agus Moh Najib, M. Ag., Prof. Dr. H. Mundzirin Yusuf, M. Si., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH., Prof. Dr. H. Susuknan Azhari, M. Ag., Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA., (Promotor merangkap Penguji),  Prof. Dr. H. Ratno Lukito, MA., DCL., (Promotor merangkap Penguji), Kamis, 1 November 2012.

                Dalam presentasinya, Promovendus antara lain memaparkan bahwa melalui pendekatan Anthropological Study of Law, karya risetnya berhasil mengungkap, rata-rata penyebab timbulnya konflik/sengketa dalam pembagian harta warisan bisa berasal dari faktor internal, seperti adanya hibah orang tua kepada bakal ahli waris, tetapi tidak adil dan tidak disertai akta hibah, pasangan suami istri (sebagai bakal pewaris)yang tidak memiliki anak atau keturunan, keserakahan ahli waris, ketidakpahaman ahli waris, kekeliruan dalam menegakkan Siri’ dan tertundanya pembagian harta warisan. Penyebab konflik atau sekngketa juga bisa dari faktor eksternal, seperti : adanya anak angkat yang diberi hibah oleh porang tua angkatnya, hadirnya provokator, dan harta warisan dipinjamkan kepada kerabat yang bukan ahli waris dan tidak dikembalikan.

Bila penyelesaian konflik atau sengketa pembagian harta waris, menggunakan impelentasi Hukum Waris Islam, akan diketahui siapa saja ahli waris yang berhak atas harta waris, besar perolehan ahli waris laki-laki dan berempuan berdasarkan silsilah keluarga, waktu yang tepat untuk pembagian harta warisan dan harta yang dapat dibagikan sebagai harta warisan. Sementara untuk memayungi rasa keadilan semua pihak berdasarkan budaya, adat kebiasaan setiap masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, maka implementasi Hukum Waris Islam dapat dipadukan dengan hukum adat setiap wilayah. Sedangkan  tata cara pembagiannya bisa dilakukan dengan proses sebagai berikut : 
  1. Negosiasi di antara mereka secara kekeluargaan, 
  2. Menyelesaikan melalui mediasi (melibatkan orang ketiga) dari kalangan keluarga,
  3. Menyelesaikan melalui mediasi (melibatkan pihak ketiga) dari tokoh masyarakat setempat. 
Sementara dilihat dari hukum dan nilai yang diterapkan untuk menyelesaikan pembagian harta waris, bisa ditempuh :
  1. Penyelesaian yang menerapkan Hukum Waris Islam, 
  2. Penyelesaian yang menerapkan hukum adat setempat, 
  3. Penyelesaian dengan menggabungkan penerapan Hukum Waris Islam dengan Hukum Adat setempat dan budaya setempat, demikian papar promovendus. 
Oleh: Weni Hidayati-Humas UIN Sunan  Kalijaga

Ditulis Oleh : Abdur Rouf Hari: 7:00 am Kategori:

Comments
1 Comments

1 comments:

Anonymous said...

semoga setiap muslim n muslimah mau mempelajari, memahami dan mengamalkan nilai ajaran hukum waris Islam