Usaha perluasan daerah dan pengembangan islam di Persia dan syiria yang telah di lakukan pada zaman Khalifah Abu Bakar kemudian di lanjutkan kembali oleh Khalifah Umar bin Khattab hingga selesai dan juga perluasan daerah dan pengembangan Islam di Mesir. Pada zaman Kholifah Umar bin Khattab r.a. gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi di ibu kota syiria, damaskus. Kota ini jatuh pada pada tahun 635 M. dan setahun kemudian, setelah tentara bizantium kalah dipertempuran Yarmuk, seluruh daerah syiria jatuh dibawah kekasaan islam.
Dengan memakai syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir dibaawah pimpinan Amr bin Ash r.a. dan ke irak dipimpin oleh Saad bin Abi Waqqosh r.a. Iskandariyah/Alexandria, ibu kota mesir saat itu ditaklukan tahun 641 M. dengan demikian, mesir jatuh ke bawah kekuasaan islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada saat itu juga.
Pada tahun 641 M. moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar r.a. wilayah kekuasaan islam sudah meliputi jazirah Arabia, palestina, syiria, sebagaian besar wilayah Persia dan mesir.
2. Mengatur administrasi pemerintahan
Karena perluasaan daerah terjadi sangat cepat, Umar r.a. segera mengatur administrasi Negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang, terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi: makkah, madinah, syiria, jazirah basrah, kufah, palestina, dan mesir.
3. Menetapkan kalender hijriah
Sebelum kalender hijriah di tetapkan orang-orang pada saat itu menggunakan system kalender masehi. Agar berbeda dengan kaum nasrani Umar ibn Khattab mencetuskan kalender hijriah, yang ditetapkan mulai pada saat nabi Muhammad saw. Hijrah dari makkah ke madinah. Hal itu disebabkan hijrah merupakan titik balik kemenangan islam. Hijrah juga menandai dua priode dakwah islam. Yakni priode makah dan madinah.
4. Mendirikan baitul mal
5. Mengatur dan menertibkan system pembayaran gaji dan pajak tanah.